Oleh karena itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menugaskan Puan Maharani melakukan silaturrahmi politik dengan ketua umum-ketuam umum partai politik pun dapat saja dibaca dalam bingkai seleksi atas diri Puan Sendiri. Sehingga dari sini dapat dilihat dan dimaknai kapasitasnya dalam mencari kesepahaman politik dalam pemilihan presiden 2024.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 2 bahwa pembentukan partai politik harus menyertakan 30% perempuan. UU ini juga menysaratkan kaderisasi secara demokratis dengan mempertimbangkan perempuan sebanyak 30% termasuk dalam memberikan posisi di struktur partai politik sebanyak 30% pula.
Selanjutnya, faktor keterpilihan atau dipilih oleh pemilih, memang Puan Maharani ini kalau kita ngacu hasil survei lembaga-lembaga survei masih jauh dari capres-capres kaum laki-laki. Akan tetapi secara hipotetik capres perempuan itu mempunyai peluang yang besar untuk meraih kemenangan, apalagi pertama dari internal partai PDI Perjuangan (mesti) solid bergerak merebut kemenangan, selanjutnya kalau kita tilik dari suara peremouan berdasarkan data Badan Pusat Statistik BPS) 2018, jumlah penduduk perempuan di Indonesia mencapai 49,76 persen. Jumlah perempuan ini bila kita makanai secara kuantitatif, belum sebanding dengan capres laki-laki.
Discussion about this post