Permendag No 31 Tahun 2023 ini, mengakui model bisnis PPMSE atau pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri ini ada enam model, yaitu retail online (daring), lokapasar (marketplace), iklan baris online, pelantar (platform) pembanding harga, daily deals, dan social commerce.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditetapkan di Jakarta oleh Mendag Zulkifli Hasan pada hari Senin (25/9/2023) dan diundangkan pada Selasa (26/9/2023).(**)
Discussion about this post