Permendag No 31/2023 ini, tambah Mendag, revisi Permendag no 50/2020 yang juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers sebagiamana dikutif dari laman resmi kemendag.go.id, Rabu (27/9/2023).
Aturan utama dalam Permendag No 31/2023 ini di antaranya pendefenisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce.
Melalui pendefinsian tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.
“Social commerce dilarang menfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” Mendag menegaskan.
Discussion about this post