RESENSINEWS.ID – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam gelar konferensi pers terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tetang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelau Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Eelektronik, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023) mengatakan bahwa Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.
Baca juga: Pemerintah Larang Social Commerce Bertransaksi Langsung
“Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen,” lanjutnya.
Discussion about this post