Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengerek tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kemudian pada 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen.
Namun, pemerintah masih membuka opsi bahwa penetapan tarif PPN sebesar 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025 bisa diubah ke skema rentang tarif.
Rentangnya, yaitu paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Discussion about this post