Usai pengesahan, pemerintah dan DPR dijadwalkan melakukan konferensi pers terkait pengesahan RUU HPP pukul 18.30 hari ini. Konferensi pers akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pejabat eselon I Kementerian Keuangan, hingga Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.
Poin penting lain dari UU HPP terkait mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) ke beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan dari pajak. Salah satunya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako.
Lalu, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Discussion about this post