Poin Penting UU HPP, dari NIK-NPWP sampai Tax Amnesty
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Rapat paripurna hari ini, Kamis (7/10).
Dalam draf UU tersebut, ada beberapa poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR terkait perpajakan. Salah satunya terkait penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hal ini ditujukan untuk efisiensi dalam sistem administrasi pajak.
Kemudian, poin soal program pengampunan pajak yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Dengan program tersebut, wajib pajak (WP) bisa mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara lewat direktur jenderal pajak (DJP).
Adapun, harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak selama periode 1 Januari 1985-31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.
Discussion about this post