DPR Tegaskan Sembako dan Jasa Pokok Bebas PPN, Berlaku Semua Kalangan
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) DPR RI Dolfie OFP menegaskan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat akan berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.
Lengkapnya dapat dibaca di link ini https://ekonomi.bisnis.com/read/20211008/259/1451914/dpr-tegaskan-sembako-dan-jasa-pokok-bebas-ppn-berlaku-semua-kalangan#.YV_c8RG9E2I.whatsapp
Discussion about this post