“Pemerintah agar tetap siaga dalam mengawasi aktivitas masyarakat di ruang publik, terutama di pusat perdagangan dan objek wisata, serta mobilitas masyarakat, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Puan.
Aparat keamanan pun diminta agar dapat menjaga situasi tetap aman dan kondusif dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Puan juga menyampaikan DPR telah menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam berbagai pertemuan kerja sama antarparlemen di masa sidang ini, demi memperjuangkan kepentingan nasional dan menyuarakan pandangan Indonesia atas berbagai persoalan internasional.
DPR RI akan mulai memasuki Masa Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 sejak esok hari, Jumat (17/12). DPR RI akan kembali memasuki masa sidang pada 10 Januari 2022.***
Discussion about this post