“DPR RI, melalui fungsi konstitusionalnya, akan memastikan agar upaya Pemerintah dalam penanganan dampak bencana dapat berjalan optimal serta mengundang seluruh masyarakat untuk ikut mengambil peran dan tanggung jawab, bergotong-royong, dalam meringankan beban warga terdampak bencana banjir dan erupsi Semeru,” sambung Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu kemudia menyampaikan DPR RI telah menetapkan 40 RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2022, dengan rincian 26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD. Puan menambahkan, DPR RI juga telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.
“Pada Masa Persidangan II ini DPR telah menyelesaikan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.
Discussion about this post