Di samping telah menyelesaikan fungsi legislasi tersebut, jelas dalam naskah pidato Ketua DPR RI itu, pada tahun ini, RUU Prioritas yang akan dituntaskan mencapai 13 Undang Undang.
“Menjadi tanggung DPR RI dan Pemerintah untuk menuntaskan prioritas prolegnas tahun 2022, untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional,” menrut naskah pidato Ketuda DPR RI pada pidato pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022.
Sebagaimana dalam lampiran pidato tersebut RUU prioritas pada Pembicaraan Tingkat I, antara lain:
- Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
- Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi;
- Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi, yakni Provinsi Sumatera Barat;
- Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi Riau;
- Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi Jambi;
- Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara;
- Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;
- Rancangan Undang Undang tentang Landas Kontinen;
- RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Itulah DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya. (sdn)
Discussion about this post