“Kemudian dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata, serta dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi,” menurut Menkes ini sebagaimana ditulis pada laman kemenkumham.go.id, Selasa (11/7/2023).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera megundangkannya RUU Kesehatan yang sudah disetujui ini.
“Khususnya melalui Kementerian Kesehatan untuk segera mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa manfaat positif dari keberadaan UU Kesehatan ini,” tuturnya.**
Discussion about this post