RESENSINEWS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disepakati menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Dari 9 fraksi di DPR RI tersebut, ada dua fraksi yang menolak disahkannya RUU tentang Kesehatan tersebut. Masing-masing yang menyetujui pengesahan RUU tentang Kesehatan menjadi UU adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerinda, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PAN. Adapun yang menolak atau tidak menyetujui adalah Fraksi Partai Demokrat, dan PKS, sementara Fraksi Partai nasdem menerima dengan disertai catatan.
Dalam rapat paripurna DPR RI pengesahan RUU Kesehatan ini, perwakilan pemerintah yang hadir di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej, serta ikut menghadiri juga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Discussion about this post