Sebagai Ketua Majelis Umum, Ketua DPR RI Puan Maharani pun hanya menjalankan tugas untuk memimpin jalannya Sidang Umum IPU ke-144. Indra menjelaskan, undangan peserta yang hadir di Sidang Umum dikeluarkan oleh Presiden IPU dan Sekjen IPU.
“Agenda juga IPU yang tentukan, dengan masukan dari negara host. Sebelum menjadi host, kita meneken MoU Host Country Agreement yang isinya antara lain akan menerima kehadiran seluruh anggota IPU,” jelas Indra.
“Selama penyelenggaraan IPU ke-144 di Bali, Ibu Puan tidak ada kontak fisik dengan delegasi Parlemen Israel, apalagi menyambut hangat,” imbuhnya.
Saat IPU ke-144 di Bali berlangsung, registrasi peserta diurus oleh sekretariat IPU.
“Jadi mereka yang screening setelah itu daftar peserta diberikan ke Indonesia,” terang Indra.
Bahkan menurutnya, peserta Parlemen Israel sebelum mengikuti Sidang Umum IPU harus terlebih dahulu dikirim ke clearing house sebagai Tim Interkem yang bertugas memberikan visa untuk beberapa negara sensitif. Indra mengatakan, clearing house terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Polri, BIN, dan lembaga lainnya yang terkait.
Discussion about this post