“Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Rapat paripurna juga akan mengambil keputusan soal persetujuan perpanjangan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Selanjutnya akan ada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” sebut Puan.
Puan mengatakan, walaupun awal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, DPR RI telah dapat mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas konstitusionalnya dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Discussion about this post