Pro kontra pun terjadi atas pernyataan Ketua KPU sebagai peneyelenggara pemilu tersebut.
Pernyataan Ketua KPU tersebut tidak berhenti pada ranah wacana, justru mempunyai dampak tidak etis sebagai penyelenggara Pemilu membuat pernyataan semacam itu.
Baru-baru ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari selaku Teradu dalam perkara nomor 14-PKE-DKPP/III/2023.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Kamis (30/3/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan sebagaimana dikutif dari laman resmi dkpp.go.id, Kamis (30/3/2023).**
Discussion about this post