Resensinews.id – DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksua (RUU TPKS) pada Selasa (06/04). Pada hari yang sama, dalam rapat tingkat pertama yang digelar oleh Badan Legislasi DPR, diputuskan RUU TPKS disetujui untuk dibawa ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan, yaitu, sebelum masa persidangan IV berakhir atau selambat – lambatnya pada 14 April 2022.
Komnas Perempuan mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menuntaskan RUU TPKS. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, Pemerintah dan DPR mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat terutama dari lembaga pendamping korban dan Komnas Perempuan.
“Diskusi juga berfokus pada tindak pidana dan ini menunjukkan pemahaman pada persoalan yang dihadapi korban kekerasan seksual. Sejumlah terobosan hukum juga telah dikuatkan, khususnya dalam aspek hukum acara, pemenuhan hak korban, pencegahan dan juga pemantauan,” terang Andy (5/4).
Discussion about this post