Dalam tulisan ini, saran yang dapat penulis sampaikan yaitu, bahwa Pemerintah dan DPR harusnya mengkaji kembali terkait kebijakan yang dilakukan terhadap penundaan penyelenggaraan Pilkada pada tahun 2024, agar tidak menimbulkan konflik di daerah terkait pengangkatan penjabat yang akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 271 daerah yang meliputi 24 Provinsi dan 247 Kabupaten/Kota tersebut.
Pemerintah harusnya melakukan perpanjangan masa jabatan kepada kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023 untuk melanjutkan proses pemerintahannya hingga tahun 2024.*
*)Penulis, Dosen STIA Bandung
Discussion about this post