Hal ini akan membuat partai politik menjadi lalai akan tugas pokok mereka untuk dapat melakukan pendidikan politik terhadap kader-kader mereka yang akan disiapkan kepada masyarakat untuk memilih dan dijadikan calon pemimpin atau calon wakil masyarakat dalam pemerintahan. Untuk memperkuat demokrasi di aras lokal, maka pilkada serentak merupakan mekanisme baru untuk melahirkan pemerintahan daerah yang diharapkan mampu menciptakan akuntabilitas disetiap daerah, kesetaraan hak warga dalam berpolitik serta untuk penguatan demokrasi nasional.
Permasalahan pertama tentang dinamika penundaan Pilkada yang akan dilaksanan pada tahun 2024 bagi 271 daerah yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023. Seperti yang telah diketahui, bahwa Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melakukan penundaan pilkada bagi 271 daerah pada tahun 2024, hal ini telah diperkuat dengan hasil Rapat Kerja (RAKER) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Pemerintah (Mendagri) bersama (KPU RI dan Bawaslu RI) pada tanggal 24 Januari 2022, bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan umum yang dimulai dari memilih (Presiden dan wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.
Discussion about this post