Kemudian, dilakukan pengangkatan penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin selama satu sampai dua tahun untuk memberikan ketidakpastian terhadap demokrasi di daerah yang menimbulkan banyak pro dan kontra atas kebijakan yang diambil. hal tersebut dikhawatirkanakan menciderai prinsip-prinsip otonomi daerah. Kedua, untuk menghindari pengisian penjabat Kepala Daerah di 271 daerah tersebut, maka diperlukan langkah-langkah yang lebih efektif dan efisien.
Dinamika persiapan Pilkada 2024 sebelumnya sudah dimulai pada tahun 2021. Beberapa upaya perbaikan telah dirancang Komisi Pemilihan Umum yang masa periode jabatannya telah berakhir pada tahun2022. Tantangan berat kini sudah hadir didepan mata penyelenggara pemilu yang kini menjabat pada tahun2022-2027. Setelah dilantik, maka selanjutnya langsung bekerja guna menyiapkan Pemilu Serentak Nasional yang akan dimulai pada tahun2024 mendatang.
Discussion about this post