RESENSINEWS.ID – Indonesia sebagai negara demokrasi sedang menghadapi tantangan baru yang sangat menarik. Hajat pesta demokrasi yang mulanya terpisah di setiap daerah, kini akan dilaksanakan secara serentak bersifat nasional pada tahun 2024 mendatang.
Permasalahan menarik yang dikaji dalam artikel ini adalah pertama, dinamika penundaan Pilkada pada tahun 2024 bagi 271 daerah yang berakhir masa jabatannya ditahun 2022 dan 2023. Kedua, urgensi perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah hingga tahun 2024.
Metode yang digunakan pada artikel ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah dan menganalisis teori-teori, konsep-konsep, dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diangkat. Hasil analisis yang diperoleh terhadap permasalahan tersebut diketahui bahwa pertama, penundaan Pilkada dari tahun 2022 dan 2023 ke tahun 2024 yang akan mengakibatkan terjadinya kekosongan terhadap jabatan Kepala Daerah di271 daerah.
Discussion about this post