Jakarta – Sejak 3 Juli 2021 hingga rencananya 9 Agustus 2021, pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM Darurat, utamanya untuk Jawa dan Bali, sebagai langkah pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang mulai naik sejak Mei 2021. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH. Said Abdullah, memperkirakan dampak kebijakan ini akan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III 2021.
Pada kuartal III 2021, Said memperkirakan ekonomi nasional akan masuk ke level kontraksi 1,7-2 persen. Agar tingkat kontraksi ekonomi pada kuartal III 2021 tidak terlalu dalam, ia mengharapkan pemerintah disiplin mencapai target penurunan kasus Covid-19 dengan kebijakan PPKM ini.
Sekedar sebagai refleksi, pada 3 Juli 2021 saat awal PPKM Darurat diberlakukan terdapat 27,913 kasus positif Covid-19. Kemudian pada 1 Agustus 2021 kasus positif Covid-19 masih 30.738 dan 4 Agustus 2021 kasus positif Covid-19 mencapai 35.867.
Discussion about this post