Resensinews.id – Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dalam setiap tahunnya mengeluarkan indeks inovasi daerah. Di akhir tahun 2021, belum lama ini Kemendagri telah mengeluarkan keputusan yang terkait dengan indeks inovasi daerah.
Indeks inovasi daerah, merupakan bagian kegiatan yang integral di era digitalisasi pelayanan publik. Sehingga dapat terpantau dan ternilai daerah – daerah provinsi, dan kabupaten/kota kegiatan – kegiatan inovasi daaerah, pertama dan terutama dalam pemenintingan pelayanan publik.
Pada tahun 2020 sebagiamana dilansir padahttp://litbang.kemendagri.go.id/website/kemendagri-gelar-sosialisasi-penilaian-indeks-inovasi-daerah-tahun-2021/ sebagaimana dijelaskan Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, setiap tahun, Kemendagri melakukan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah. Pada pengukuran tahun 2020 lalu, Kemendagri telah menjaring sedikitnya 17.779 inovasi dari 484 pemerintah daerah. Namun, dari data yang ada, masih terdapat 58 daerah berkategori tidak dapat dinilai (disclaimer). Kategori ini didapat karena daerah tersebut tidak melaporkan inovasi daerahnya. Dirinya berharap, pada tahun ini seluruh pemda dapat melaporkan hasil inovasinya. Lantaran, hal tersebut diamantkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 388 ayat (7). “Kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri,” terang Fatoni.
Discussion about this post