Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dua lembaga yang berbeda dan teprisah ini diperlukan peninjauan untuk dilakukan penggabungan.
Darmadi mengatakan, terpisahnya kedua lembaga dan undang-undang yang ada pada saat ini terlalu sepihak-pihak. Sehingga, tidak dapat menyelesaikan permasalahan dengan baik dan perlindungan terhadap konsumen masih lemah.
“Hal ini terlihat dengan banyaknya putusan kekalahan di pihak konsumen di pengadilan negeri, MA maupun MK,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengemukakan, penggabungan dua lembaga ini butuh pengkajian yang lebih mendalam lagi.
Kepala Badan Keahlian DPR RI ini, menjelaskan memang di negara lain, seperti Amerika dan Australia, perlindungan konsumen dan persaingan usaha memang menjadi satu yang bernama Federal Trade Commission.
Discussion about this post