RESENSINEWS.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan putusan hasil kesimpulan rapat Komisi Vi yang terakhir, kita menyetujui penggabungan undang-undang perlindungan konsumen dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha – redaksi).
Menurut politisi PDI Perjuangan mennjelaskan hasil kesimpulan yang terakhir, dan kita putuskan kedua tim KPPU dan BPKN untuk bertemu.
“Jadi, kalau mau penyelesaian yang solutif, integratif, itu harus digabung dua undang-undangnya,” ungkapnya sebagaimana dikutif dari situs resmi dpr.go.id, Selasa (14/3/2023).
Usulan ini, menurut anggota Komisi VI DPR RI ini, juga merupakan hasil kesimpulan Rapat Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, agar persoalan mengenai perlindungan konsumen dan persaingan usaha dapat diselesaikan dengan lebih solutif dan integratif.
Discussion about this post