“Manfaat lainnya adalah penguatan proses dan kapasitas kelembagaan lewat pengarusutamaan gender di semua sektor pada semua tingkatan mulai dari nasional, provinsi, kabupaten hingga desa,” sebutnya.
Selain itu, reformasi hukum yang responsif gender disebut dapat meningkatkan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan. Tentunya, ditambahkan Puan, termasuk perlindungan perempuan dari perdagangan orang dan pernikahan dini.
“Selama tahun-tahun awal pengarusutamaan gender di Indonesia, kita dihadapkan pada tantangan sulitnya menerjemahkan pengertian gender,” ungkapnya.
Puan menyebut, tantangan itu membuat upaya pengarusutamaan gender masih terfokus secara sempit pada peningkatan partisipasi perempuan daripada fokus secara luas pada isu hak asasi manusia dan pemberdayaan.
“Namun saya percaya bahwa pelibatan penuh perempuan dalam program pembangunan nasional bukan hanya sebagai kebijakan afirmatif, tetapi tindakan berani untuk menghormati harkat dan martabat manusia,” tegas Puan.
Discussion about this post