RESENSINEWS.ID – Umat Islam selama satu bulan menjaankan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriah. Usai ibadah puasa selama satu bulan itu, selanjutnya merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah.
Dalam menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri itu, sebelumnya berbagai lapisan masyarakat bermudik ke kampung halamannya maisng-masing.
Seiring dengan tradisi mudik pun dari tahun ke tahun tak bisa diabaikan, acapkali terjadi macet dimana-mana, apalagi lebaran ini, pemerintah pun tidak memberlakukan PPKM.
Untuk menghindari kemacetan yang akut, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Sebelumnya, Pemerintah menjadwalkan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi dijadwalkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Discussion about this post