Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup. Dimulai dengan membuka room zoom meeting untuk peserta pada pukul 15.00 WIB dalam pembukaan juga dimeriahkan penampilan hiburan band selama 30 menit.
Dr. Al Muzzammil Yusuf, M.Si, menyampaikan materi terkait kemajuan digital dan hak untuk mendapat informasi dijamin konstitusi negara.
Kemajuan digital saat ini menurutnya cukup cepat dimana milenial bisa mengambil dan melakukan banyak hal. Memperoleh informasi itu adalah hak, sebagaimana yang tertuang pada pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Discussion about this post