“Kalau perundungan terjadi, maka harus ada klarifikasi atau minta maaf terlebih dahulu, sebelum pada akhirnya dibawa untuk ditindak ke ranah hukum,” jelas Kharis.
Sedangkan dari pihak Kemkominfo, dalam hal ini Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc dalam tampilan video menjelaskan bahwa dimasa pandemi dan pesatnya teknologi telah merubah aktivitas seluruh masyarakat dalam melakukan kegiatan dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam transformasi digital Indonesia.
Lanjutnya dalam tampilan video tersebut Semmy mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mewujudkan masyarakat digital dimana kemampuan literasi digital masyarakat memegang peran yang sangat penting. Karena dalam upaya transformasi digital, pemerintah tidak dapat bergerak sendiri sehingga peran masyarakat sangat dibutuhkan.
Discussion about this post