Bahkan dalam dinamikanya ada sebagian masyarakat yang mewacanakan Jokowi untuk memperpanjangan jabatannya tiga periode. Tentu ini sangat mengingkari amanat konstitusi UUD 1945 yang jelas-jelas masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode.
Di samping wacana tiga periode, muncul pula dari sejumlah elit politik yang menginginkan penundaan pemilu 2024. ini pun lagi-lagi tentu sangat tidak elok karena tidak ada alasan yang signifikan untuk itu, apalagi penetapan pelaksanaan Pemilu sudah ditetapkan tanggal 14 Februari 2024.
Pemilu sebagai sarana konstitusional dalam sirkulasi “perebutan kekuasaan’ atau “jabatan politik” dalam mekanisme sistem pemerintahan demokratis.
Persoalan perekonomian nasional pun, pertama dan terutama saat di tengah gempuran pandemi covid-19 sejak 2020 hingga 2022 pun masih perlu mengikatkan sabuk pinggang dengan ketat.
Discussion about this post