“Bagi kami, gagasan tersebut sangat berbahaya dan merusak bangunan demokrasi yang sudah diperjuangkan di dalam semangat reformasi,” ungkapnya.
Menurut DPP Projo, kami melihat keinginan penundaan pemilu tidak memiliki dasar dan prasyarat serta syarat yang mengharuskan terjadinya penundaan pemilu. Suara-suara tersebut seakan menjadi pengingkaran terhadap konstitusi dan demokrasi, serta mengangkangi sikap pemerintahan Jokowi yang sudah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai tanggal dilaksanakannya pemilihan umum
Pergulatan pembatasan masa jabatan presiden dua periode dan pelaksanaan pemilihan umum setiap lima tahun sekali bukan perkara sepele. Keputusan itu dibuat dalam suatu semangat perubahan, semangat kebaruan, dan semangat demokrasi yang menginginkan sirkulasi politik yang sehat dan bermartabat.
Discussion about this post