Menurut pandangan DPP Projo, maka, tidak ada pembenaran apapun terhadap tindakan mereka melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Berbagai kasus hukum yang melibatkan aparat negara (baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif), merupakan hal yang paling bengis dalam penegakan keadilan, sebab dari merekalah hukum mengalir.
“Bagaimana bisa para pembuat dan penegak hukum merendahkan dirinya sendiri di depan hukum yang mereka buat? Inilah soal penting yang harus menjadi agenda utama di tahun 2023 ke depan, yakni memastikan para pembuat dan penegak hukum menjalankan amanat profesinya sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perundangan, dan sumpah jabatan, urai DPP Projo dalam siaran pers catatan akhir tahunnya.***
Discussion about this post