Dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang — yang dibentuk berdasarkan Keppres No.19/2022, peristiwa tersebut mengakibatkan jatuhnya 132 korban jiwa, luka berat sebanyak 96 orang, dan 484 orang luka sedang/ringan.
Menurut Projo, TGIPF mengambil kesimpulan bahwa: “Kerusuhan yang terjadi pasca pertadingan sepakbola antara Arema FC vs Persebaya, terjadi karena penyelenggara liga sepak bola nasional yang tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masingmasing, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain. Sikap dan praktik seperti ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional”.
“Dalam hal ini juga, kepolisian sebagai penanggungjawab keamanan pertandingan, merupakan salah satu pihak yang harus bertanggungjawab dalam terjadinya kerusuhan, karena bertindak di luar prosedur yang telah ditetapkan dalam pertandingan sepakbola, yakni penggunaan gas air mata dan kekerasan yang berlebihan dalam penanganan suporter sepakbola,” sebagamana dalam keterangan siaran pers DPP Projo, Rabu (28/12/2022).
Discussion about this post