RESENSINEWS.ID – Ide perubahan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) basis perseroan menjadi basis koperasi menuai kontroversi dan diplintir oleh Menteri BUMN, Erick Tohir. Pernyataan yang disampaikan oleh Pengagas Kooperativisasi BUMN Suroto, dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Tim Pemenangan Nasional AMIN di Rumah Perubahan, Jl. Brawijaya X No. 46 Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024 dimaknai oleh Menteri Erick Thohir secara serampangan dengan mengatakan sebagai pembubaran BUMN.
“Pernyataan Erick Tohir itu jelas tuna makna, sebab apa yang saya katakan adalah ide mengubah atau mengkonversi BUMN menjadi badan hukum koperasi, bukan membubarkan BUMN,” jelas Suroto dalam rilis media, 6 Februari 2024. Lanjut Suroto, dia (menteri BUMN) tidak memahami substansi yang saya sampaikan.
Namun demikian, banyak pihak yang memberikan respon terhadap ide ini ternyata hanya memberikan perhatian pada soal bantahan atas anggapan plintiran pernyataan Menteri Erick Tohir. Menurut Penggagas Kooperativiasi BUMUN tersebut, bukan membicarakan substansi dari ide. Ditambah lagi dengan mengatakan bahwa ide tersebut dianggap tidak realistis dan mengada ada.
Discussion about this post