Pengawasan pelayanan publik yang digarisbawahi DPR saat masa pandemi adalah mengenai pendidikan, transportasi, perizinan, dan sertifikasi. Puan menegaskan, pelayanan-pelayanan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“DPR RI ikut memberikan perhatian pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan anggaran dan program penanganan pandemi Covid-19. Diperlukan pola kerjasama yang efektif antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga rakyat dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya,” sebutnya.
Sementara itu terkait peran diplomasi DPR RI pada masa sidang ini, akan diarahkan pada upaya untuk membangun sinergi dan kolaborasi global untuk bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19 dan memitigasi krisis global yang berpotensi terjadi.
“Perjuangan kita bersama masyarakat dunia dalam memerangi pandemi Covid-19 masih terus berlanjut. Lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi, ratusan juta orang kehilangan pekerjaan, jatuh ke jurang kemiskinan, bahkan terancam kelaparan,” ungkap Puan.
Discussion about this post