Puan pun, mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 15 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
“Masa reses merupakan kesempatan bagi Yang Terhormat Anggota DPR RI untuk menyapa rakyat, mendengarkan keluh kesah rakyat, menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan, dan ikut memperkuat dan mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong, semangat untuk kerja bersama memajukan Indonesia,” pungkasnya.***
Discussion about this post