Resensinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) merupakan lembaga negara yang didalamnya terdiri dari berbagai organisasi partai politik yang mewakili berbagai daerah pemilihan.
Dalam pidato penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada Masa Persidangan IV ini DPR RI telah melakukan Pengambilan Keputusan Tingkat II terhadap Rancangan Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang Undang.
Fungsi legislasi
“Semangat pembentukan Undang Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat dan komprehensif,” tegasnya, Kamis (14/4/2022).
Kehadiran Undang Undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
Discussion about this post