Potensi – potensi pengguna internet tersebut, sangat penting diberdayakan dalam meningkatkan kemampuan dan kemanfaatannya bagi kegiatan – kegiatan usaha masyarakat. Dunia digital harus menjadi sarana yang termanfaatkan dengan baik bagi pengembangan dan kemajuan kegiatan usaha – usaha masyarakat, pertama dan terutama bagi pegiatan UMKM. Semoga* (sjs)
Menuju Tata Kelola Kehutanan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan: Evaluasi Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan
MERAUKE, PAPUA SELATAN, RESENSINEWS.ID – Dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, anggota DPR/MPR RI H. Sulaeman...
Discussion about this post