Resensinews.id – Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada tanggal 2 November 2020, merupakan undang – undang omnibus. Dikatakan undang – undang omnibus karena dalam undang – undang cipta kerja ini, terdapat beberapa kluster pengaturan terhadap undang – undang yang sebelumnya memang sudah ada.
Pada Pasal 4 UU No 11 Tahun 2020, dijelaskan terkait dengan ruang lingkupnya, yaitu meliputi:
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- ketenagakerjaan;
- kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
- kemudahan berusaha;
- dukungan riset dan inovasi;
- pengadaan tanah;
- kawasan ekonomi;
- investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
- pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
- pengenaan sanksi.
Setelah disahkan dan diundangkannya UU No 11 Tahun 2020 ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan harus adanya berbagai aturan pelaksanaannya, yaitu berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres).
Inilah beberapa Peraturan Pemerintah yang telah diselesaikan sebagai turunan dari UU No. 11 Tahun 2020.
Discussion about this post