Resensinews.id – Fluktuasi perdagangan pada umumnya, (akan) senantiasa terjadi, bahkan terjadi. Begitu pun dalam perdagangan berjangka komoditi asset kripta (cryptocurrency) beberapa pekan ini. Sama halnya seperti dalam perbursaan pasar modal, seperti saham, reksadana, dan obligasi.
Tampak, belakangan ini, dunia perdangan (khususnya secara digital), bukan saja mengenal bursa – bursa pasar modal, seperti saham, reksadana, obligasi yang sudah go public, namun perdagangan atau drading dengan berbagai jenis aplikasi android pun diramei atau diwarnai oleh animo masyarakat dalam berinvestasi pada asset kripto dan sejenisnya.
Perdagangan asset kripto tidak diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK), namun berada dalam pengawasan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Peraturan BAPPEBTI No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Dalam Peraturan tersebut Pasal 1 angka 7, dijelaskan bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Discussion about this post