“Sebagai warga negara dan sebagai anggota parlemen, saya wajib mempertanyakan apa dasar mereka (AS) menyampaikan pandangan seperti itu. Apakah cukup dengan sebatas laporan LSM lalu menjustifikasi PeduliLindungi itu melanggar HAM,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Lanjutnya, dari pada merilis tudingan dugaan pelanggaran HAM, Amerika lebih baik mempelajari bagaimana bermanfaatnya aplikasi PeduliLIndungi dalam mendeteksi Covid-19. Amerika perlu belajar dari Indonesia agar lebih sukses mengendalikan Covid-19.
Menurut Rahmad, semestinya Amerika, lewat kedutaan yang ada di Indonesia bisa bertanya langsung kepada pemerintah apa dan bagaimana sistem PeduliLindungi itu. Dikatakan, sebelum laporan tersebut dirilis, seyogyanya terlebih dahulu ada klarifikasi kepada pemerintah,
“Sekali lagi, jangan dong menjustifikasi laporan LSM untuk menyatakan bahwa indonesia melanggar HAM. Sangat tidak fair kalau laporan analisa pelanggaran HAM dasarnya hanya sebatas LSM,” jelas Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Discussion about this post