Lanjut Bambang Pacul, hakim adalah the guardian of constitution, dia penjaga konstitusi. Dia juga yang memberikan makna arti tunggal dari Undang-Undang, tafsir tunggal dari Undang-Undang.
“Tugas yang paling berat bagi kita sebagai Anggota DPR nanti terhadap urusan MK nanti yang paling utama itu produk Undang-Undang dari DPR itu disana kadang-kadang kan di JR (Judicial Review), kita tidak diajak bicara tiba-tiba dibatalkan,” ungkap Bambang Pacul sebagaimana dikutif dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melakun Fit and Proper Test (Uji Kepatutan dan Kelayakan) terhadap ketujuh nama calon Hakim MK tersebut yaitu Dr. Hj. Reny Halida Ilham Malik, S.H., M.H., Dr. Firdaus Dewilmar S.H., M. Hum., Prof. Dr. Elita Rahmi S.H., M. Hum., Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari S.H, M.H., M. Hum., Prof. Dr. Abdul Latif S.H., M. Hum., Dr. Haridi Hasan S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani S.H, M.Si. Pr.M.
Discussion about this post