c. memastikan data kepesertaan program yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara dan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk dapat dimanfaatkan dalam rangka pemutakhiran dan peningkatan data kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Itulah isi instruksi presiden No. 1 tahun 2022 kepada Menteri BUMN. **
Discussion about this post