Resensinews.id – Presdien Joko Widodo mengeluarkan Insturksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2022.
Insturksi tersebut ditunjukkan kepada semua kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, dan unit kerja pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya, dalam mengoptimalisasikan program jaminan kesehatan nasional.
Adapun isi dari instruksi presiden tersebut kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
a. memastikan seluruh anggota direksi, anggota dewan komisaris/dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara beserta anggota keluarganya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,
b. memastikan Direksi Badan Usaha Milik Negara untuk menerapkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada anak perusahaannya, dan
Discussion about this post