Resensinews.id – Menggenjot kepesertaan kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan, tampak makin digalakkan pemerintah.
Presdien Joko Widodo mengeluarkan Insturksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2022.
Insturksi presiden tersebut ditunjukkan kepada semua kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, dan unit kerja pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya, dalam mengoptimalisasikan program jaminan kesehatan nasional.
Inilah instruksi presiden tersebut kepada Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut:
- Jaksa Agung untuk:
a. memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program Jaminan Kesehatan Nasional,
Discussion about this post