Resensinews.id – Presdien Joko Widodo mengeluarkan Insturksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2022.
Insturksi tersebut ditunjukkan kepada semua kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, dan unit kerja pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya, dalam mengoptimalisasikan program jaminan kesehatan nasional.
Adapun isi dari instruksi presiden tersebut kepada Menteri Sosial, sebagai berikut:
a. menetapkan perubahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan seluruhnya berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,
b. melakukan percepatan pemutakhiran data hasil verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah untuk penetapan dan perubahan data Penerima Bantuan Turan Jaminan Kesehatan secara berkala melalui sistem informasi yang terintegrasi, dan
Discussion about this post