RESENSINEWS.ID – Pemerintah telah mengumumkan hari libur nasional idul fitri 2022 dan cuti bersama. Libur nasional hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, sedangkan untuk cuti bersama idulfitri pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Libur panjang hari raya idul fitri ini pula oleh warga masyarakat tentu saja dapat dimanfaatkan dengan bersilaturrahmi dengan orang tua, keluarga, dan hantai taualan di kampung halaman. Tampak gairah masyarakat pun untuk bermudik tak bisa dipungkiri, apalagi setelah dua tahun sejak virus Corona (Covid-19) awal tahun 2020 hingga 2021 bahwa untuk melakukan mudik dilarang pemerintah, dengan alasan untuk hindari atau mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) tersebut.
Gairah warga masyarakat untuk mudik dewasa ini sungguh tak bisa diabaikan, karena sudah dua tahun sejak terjadi Covid – 19 Maret 2020 hingga lebaran 2021 masih belum bisa mudik atau ada semacam pelarangan karena antisipasi pencegahan penyebaran virus corona.
Discussion about this post