Bahkan, Sulaeman melanjutkan penjelasannya pentingnya peran nelayan dalam pelestarian lingkungan hidup di kawasan laut. “Undang-Undang No 7/2016 ini mengatur peran nelayan dalam turut serta melestarikan lingkungah hidup di laut,” ungkapnya.
Selain itu, bantuan modal usaha bagi nelayan perlu menjadi perhatian. “Mengatur aturan yang dapat memberi jaminan kepada nelayan untuk dapat mengakses permodalan,” pungkasnya.
Sosialisasi UU No 7 tahun 2016 ini diselenggarakan oleh Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Keerom, Provinsi Papua bekerjasama dengan Rumah Aspirasi H. Sulaeman L. Hamzah, yang dilaksanakan hari Jumat, 11 Agustus 2023, bertempat di Balai Warga Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, yang dihadari dari unsur masyarakat, yaitu Kepala Kampung, Kepala Distrik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, termasuk awak media lokal, dengan jumlah peserta sebanyaj 74 orang.**
Discussion about this post