RESENSINEWS.ID – Keberadaan UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, kelahirannya untuk memenhui pengaturan pemberdayaan tersebut mencapai sasaran.
Sejalan dengan itu, anggota DPR RI Komisi IV H. Sulaeman L. Hamzah mengatakan bahwa sosialisiasi undang-undang ini menjadi sangat penting dalam memberikan pemahaman khususnya terhadap masyarakat nelayan dan umumnya bagi semua komponen masyarakat.
“Lahirnya undang-undang tersebut dilatarbelakangi yang sebelumnya memang belum mengatur terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, termasuk pembudi daya ikan dan penambak garam,” kata Sulaeman pada acara sosiliasisasi UU No 7 tahun 2016 di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Jumat (11/8/2023).
Lanjut legislator Fraksi Nasdem ini, undang-undang tersebut, sangat relevan untuk kepentingan para nelayan, namun keberadaannya belum dipahami secara komprehensif oleh semua kalangan.
Discussion about this post