Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.
Pada kesempatan itu, Puan menyampaikan DPR akan menindaklanjuti terkait dengan mekanisme yang ada di DPR untuk menugaskan Komisi terkait atau Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait dengan pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru.
Lebih lanjut, Puan mengatakan, sesuai dengan UU TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR diluar masa reses, kurang lebih mekanismenya itu 20 hari sejak Surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR.
“Proses dan mekanisme yang berjalan di DPR bisa berjalan dengan baik, serta DPR bisa melaksanakan semua mekanisme sesuai Undang-Undang mengenai pengangkatan dan pergantian Panglima TNI,” ungkap Ketua DPR RI tersebut. (**)
Discussion about this post